Rabu, 14 Juli 2010

السلام عليكم ورحمة الله وبرركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
AD/ART
FORUM ALUMNI MAN LAMONGAN (FAMELA)

MUQADDIMAH

Insyaf dan sadar bahwa Bhineka Tunggan Ika merupakan simbol keaneragaman Bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa prinsip persaudaraan adalah suatu hal yang paling penting dari sebuah keaneragaman. Suatu keharusan bagi masyarakat untuk mempunyai jiwa persaudaraan antar masyarakat lainnya .
Bahwa keutuhan komitmen persaudaraan dan keIndonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap masyarakat Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan keutuhan persaudaraan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Forum Alumni MAN Lamongan sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen persaudaraan demi meningkatkan persatuan antar manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari perpecahan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Forum Alumni MAN Lamongan yang berhaluan Islami dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

AD
(Anggaran Dasar)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Alumni MAN Lamongan (FAMELA).
2. FAMELA didirikan di Malang (UIN Malang) pada tanggal 16 Dzulhijjah 1429H, bertepatan dengan tanggal 14 Desember 2008 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. FAMELA berpusat di Malang Jawa Timur.

BAB II
ASAS
Pasal 2
FAMELA berasaskan kekeluargaan dan Pancasila

BAB III
SIFAT
Pasal 3
FAMELA bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi yang bertaqwa kepada ALLAH SWT, pribadi yang intelektual, dan memberi kontribusi pendidikan MANELA serta berbakti kepada masyarakat


Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membimbing alumni MAN Lamongan sesuai dengan asas dan tujuan FAMELA serta peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di AD-ART FAMELA yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan FAMELA.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota FAMELA terdiri dari:
1. Alumni MAN Lamongan yang berdomisili di Malang.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi FAMELA terdiri dari:
1. Pengurus Umum (PU) dan divisi-divisi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. RAKER (Rapat Kerja)





BAB VIII
WADAH PENDIDIKAN DAN SOSIAL
Pasal 9
Wadah ini sebagai sarana pengabdian alumni MAN Lamongan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi pendidikan serta pengembangan potensi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi FAMELA terdiri dari:
1. Iuran Anggota
2. Hasil Usaha Organisasi
3. Bantuan yang legal, ikhlas dan tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 12
1. Apabila FAMELA terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada MAN Lamongan untuk kepentingan pendidikan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggal yang ditetapkan.




ART
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang FAMELA sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo FAMELA dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas FAMELA.
3. Bendera FAMELA adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4. Motto FAMELA adalah seperti yang terdapat dalam lampiran

BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Mempererat persaudaraan warga MAN Lamongan khususnya alumni.
2. Memberikan Informasi yang berhubungan dengan pendidikan kepada siswa MAN Lamongan yang sedang berkembang di masyarakat.
3. Memberikan wadah bagi alumni MAN Lamongan yang berdomisili di Malang.
4. Memberikan bantuan kepada warga MAN Lamongan yang mempunyai kepentingan di Malang.
5. Meningkatkan kualitas keagamaan, kemasyarakatan dan profesional.

BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah Alumni MAN Lamongan yang tercatat berdomisili di Malang.
2. Anggota luar biasa adalah anggota yang berperan aktif dalam FAMELA.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
Semua Alumni MAN Lamongan yang berdomisili di Malang otomatis menjadi anggota FAMELA

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. anggota yang diberhentikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak anggota:
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
2. Anggota biasa dan luar biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
Pasal 7
Kewajiban anggota:
1. Anggota berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh kongres.
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh FAMELA.
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan Nama baik MAN Lamongan dan Organisasi.

BAGIAN V
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 8
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan Nama Organisasi.
2. Bentuk dan Tata Cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 9
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART, peraturan-peraturan FAMELA dan mencemarkan Nama baik MAN Lamongan dan organisasi.
2. sanksi yang diberikan pada anggota sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi FAMELA adalah:
1. Pengurus Umum (PU) dan divisi-divisi.

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 11
Pengurus Umum:
1. Masa jabatan pengurus Umum adalah 2 (dua) tahun
2. Pengurus Umum terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekertaris
c. Bendahara
3. Ketua seperti yang dimaksud ayat 2 point a membidangi:
Bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan dan hal-hal mengenai FAMELA
4. Sekertaris yang di maksud ayat 2 point b membidangi:
a. Membantu ketua umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
b. Menggantikan ketua umum jika sewaktu-waktu ketua tidak dapat mejalankan tugasnya.
c. Bertanggung jawab masalah administrasi yang berhubungan dengan kegiatan FAMELA
5. Bendahara yang di maksud ayat 2 point c membidangi:
Bertanggung jawab atas sirkulasi uang FAMELA
6. Divisi-divisi terdiri dari :
Bidang keagamaan membidangi:
a. Menyusun dan menjalankan agenda acara yang bersifat religius
b. Menjadikan acara-acara religius sebagai tempat silaturrahmi antar alumni
Bidang pengkaderan membidangi:
c. Mendata Alumni MAN Lamongan yang berdomisili di Malang
d. Menciptakan bibit-bibit baru yang menjadikan FAMELA lebih exis
e. Mengadakan pelatihan menajemen organisasi
Bidang konsolidasi masa membidangi:
f. Selalu up to date dalam informasi pendidikan yang berkembang di masyarakat
g. Mengkordinir alumni yang ada di Malang apabila ada kegiatan.
Bidang kewirausahaan membidangi:
h. Bertanggung jawab apabila FAMELA mengadakan BAZAR maupun bentuk Usaha yang lainnya.
Bidang minat dan bakat membidangi :
i. bertanggung jawab atas pengembangan minta dan bakat
j. memberikan wadah kepada anggota FAMELA yang mempunyai bakat masing-masing
6. Ketua umum dipilih oleh kongres
7. Ketua umum PU tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
8. Pengurus Umum memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Umum berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabina
9. Persyaratan Pengurus Umum adalah:
- Bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa
- Alumni MAN Lamongan
- Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PU secara tertulis.

BAB V
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 12
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu

BAB VI
MAJELIS PEMBINA
Pasal 13
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat di atas organisasi PU
2. Majelis pembina diatas PU disebut Mabina.
Pasal 14
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus FAMELA baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara formal dan informal kader FAMELA dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 3 Orang.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Musyawarah dalam organisasi FAMELA terdiri dari dari:
a. Kongres
b. RAKER
Pasal 16
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh seluruh anggota FAMELA
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota FAMELA.
5. Kongres memiliki kewenangan:
1. Menetapkan/merubah AD/ART FAMELA
2. Menetapkan strategi pengembangan FAMELA
3. Menetapkan Ketua Umum,Tim Formatur dan MABINA

Pasal 17
Rapat Kerja
1. Membahas program-program FAMELA.




BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
1. Keuangan FAMELA dikelolah oleh Bendahara Umum

2. Kas FAMELA dipergunakan untuk Operasional Kegiatan
3. Besarnya uang pangkal dan iuran :
Uang Pangkal : Rp.10.000
Uang Iuran : Rp.2500/bln

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 19
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 20
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan peralihan organisasi harus dibentuk panitia peralihan, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.

BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditetapkan oleh PU dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.



Batu,10 Mei 2009; Pukul 00:20 WIB

Mengetahui dan Mengesahkan

PRESIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
AFIYAN ARDIANTO KIFTIRUL AFNI MOH.YUSRON FAWAID
NIA: 0801006 NIA:0802001 NIA: 0801013


ARTI LAMBANG FORUM ALUMNI MAN LAMONGAN